Pemimpin Yang Dinantikan
Suara gaduh,
upaya menggoyang kekuasaan menjelang pemilu menjadi ciri khas pemerintah saat
ini. Yang memegang kuasa uang ia akan mampu mengendalikan media, masyarakat
sipil dan faktor lainnya untuk mengubah pemerintahannya.
Sisi lain,
pihak berkuasa tentunya akan mempertahankan kekuasaan dengan segala cara,
termasuk mengenakan aparat dan memperdayakan masyarakat. Kini Rakyat layaknya
kendaraan politik menuju kekuasaan.
Pemilu
presiden di bulan April 2019 nanti, membuat gemuruh hati masyarakat Indonesia.
Berbagai isu-isu calpres maupun walpres yang ada serta perdebatan yang diadakan
kemarin, masyarakat lagi-lagi bingung, manakah yang lebih layak dan tepat akan
menjadi pemimpin Indonesia nantinya selama lima tahun kedepan,? Dan lima tahun
itu tidak cepat.
Tahun 2018
adalah saksi bukti kerusakan-kerusakan dan musibah yang ada, datang silih
berganti di Indonesia. Masyaraat telah diperbodohi oleh pikiran-pikiran
liberal, sehingga mereka mengatakan bahwasanya bencana yang datang tidak ada
sama sekali keterkaitannya dengan maksiat yang mereka lakukan. Padahal dapat
dikatakan bahwasannya inilah sebab awal mulanya kerusakan terjadi. Penjajahan itu tidak senantiasa berupa fisik, melainkan dapat
pula berupa pemikiran dan serangan.
Sebagaimana Rasulullah SAW. mengatakan serta mengingatkan yang
dalam artinya
(Jika ada suatu kaum yang hancur, itu di akibatkan oleh pemimpinnya
yang hancur pula. Dan Negara akan baik, jika pemimpinnya juga baik. )
Masyarakat
Indonesia kehausan sosok pemimpin yang adil, kuat, berpengetahuan baik dan
bijaksana. Maka dari sini, tidak heran dan
salah jika kita harus berhati-hati dalam pemilihan pemimpin di Negeri kita yang
tercinta dan didambakan khususnya kaum Muslimin.
Ketahuilah, jika ingin bahagia dan untuk tidak ragu dalam sesuatu,
maka kita jadikan pesan Rasulullah SAW. sebagai dasar keputusan, karena
disitulah kita akan menemukan ketenangan.
Maka dari itu untuk tidak ragu dalam memilih pemimpin, berikut
terdapat tujuh syarat dalam pandangan islam bagi seorang yang akan memangku
jabatan kepala Negara. Yaitu :
1)
Pertama,
dia adalah seorang Muslim. Maka tidak sah bagi orang kafir menjadi kepala
Negara menurut syariah Islam. Karena Allah Ta’ala berfirman:
‘‘wa
lan yaj’alallahu lilkafirina ’alal mukminin sabila’’
(Dan
Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk
menghanurkan orang-orang mukmin.) (Q.S.An-Nisa’:
141)
Pemerintah
adalah jalan yang paling mudah bagi penguasa untuk menghanurkan orang yang
dikuasainya. Maka dalam Islam larangan yang tegas agar orang kafir sama sekali
tidak menguasai pemerintahan atas umat Islam.
2)
Kedua,
dia adalah seorang laki-laki. Maka tidak boleh seorang perempuan. Rasulullah
SAW bersabda:
‘‘Tidak
akan beruntung, suatu kaum yang memberikan kekuasaan kepada seorang perempuan.’’
Artinya,
dia harus seorang laki-laki.
3)
Ketiga,
dia adalah seorang baligh. Maka tidak boleh seorang anak-anak.
4)
Keempat,
dia adalah orang berakal. Tugas kepala Negara menurut syariah Islam adalah
menjalankan pemerintahan serta melaksanakan taklif-taklif syar’i. sehingga,
tidak sah jika dia gila.
5)
Kelima,
dia adalah orang yang adil. Maka tidak sah jika dia adalah orang fasik. Karena
keadilan merupakan syarat yang harus ada bagi seorang kepala Negara.
6)
Keenam,
dia adalah orang yang merdeka. Karena budak tidak berhak mengatur dirinya
sendiri. Apatah lagi mengurus orang lain.
7)
Ketujuh,
dia adalah orang yang mampu mengemban tugas-tugas kepala Negara. Sehingga, bagi
seorang yang tidak mampu mengemban tugas-tugas kepala Negara tidak sah menjadi
kepala Negara.
Tidak ada kata
lain, selain selalu berusaha dan berdoa untuk pemimpin yang didambakan dan yang
dinantikan untuk negeri ini.
اللهم أصلح ولاة أمورنا. اللهم وفقهم لما فيه صلاههم و صلاح الإسلام
والمسلمين
(Ya
Allah, jadikanlah pemimpin kami orang yang baik. Berikanlah taufik kepada
mereka untuk melaksanakan perkara terbaik bagi diri mereka, bagi Islam, dan
kaum muslimin.)
