
Nikah Itu Setepatnya, Bukan Secepatnya
Oleh : Ameliya Binti Yusuf *)
Dilema yang dirasakan para pemuda hari ini adalah ketika ia ditanya kapan Nikah? Kapan punya anak? Kapan si kakak punya adek? Kapan punya menantu? Kapan punya cucu?. Hingga akhirnya tidak sedikit dari mereka berkeinginan menikah muda.
Tidak sampai disini, bahkan ada juga dari kalangan pemuda tertimpa malah sebaliknya. Mereka yang sudah siap secara mental jasmani dan rohani ingin menikah, terhalangi oleh berbagai faktor. Dan dari beberapa faktor yang terbesar adalah, ketidakyakinan dari orang tua, baik dari segi finansial, faktor pendidikan, maupun karena umur yang sangat masih dini. Lebih tepatnya menikah muda.
Adapun pandangan islam untuk orang tua melarang anaknya menikah bisa jadi diperbolehkan, namun juga bisa haram. Hal itu bergantung pada alasannya.
- Diperbolehkan
Orang tua memang mempunyai hak untuk menolak atau menerima calon menantunya. Namun demikian, penolakan harus didasari oleh alasan-alasan yang jelas dan syar’i. Misalnya saja:
- Tidak seagama (non muslim).
- Ada hubungan mahram.
- Akhlaknya buruk (pemabuk, penjudi, pencuri, pembunuh).
- Apabila laki-laki, jika ia belum mempunyai pekerjaan sama sekali (pegangguran) maka boleh ditolak. Sebab dikhawatirkan tidak sanggup menafkahi. Namun jika si lelaki telah memiliki pekerjaan walaupun hanya serabutan maka hal itu tidak boleh dijadikan asalan penolakan.
- Anak belum cukup umur.
- Anak masih sekolah.
Dengan alasan-alasan diatas orang tua boleh saja melarang anaknya menikah. Namun sebagai gantinya, jika anak perempuan maka harus dicarikan jodoh lain yang lebih baik. Dan jika laki-laki diberikan kesempatan untuk bertaaruf dengan perempuan lain.
- Haram
Apabila si anak telah mencapai usia yang matang (dewasa), sudah mampu secara finansial dan mental, maka orang tua wajib menikahkan anaknya. Terlebih lagi jika si anak telah memiliki calon maka tidak boleh orang tua melarang hanya karena alasan duniawi. Misalnya saja:
- Faktor harta kekayaan
- Pekerjaan yang dianggab kurang mapan
- Gelar dan jabatan
- Paras wajah dan bentuk fisik dan sebagainya.
Lalu Kemudian Batas atau Waktu Menikah Itu Kapan?
Menurut UU No. 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait batas usia menyebutkan batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah sama, yaitu 19 tahun. Berbeda dengan UU sebelumnya yang memiliki batas usia perkawinan laki-laki (19 tahun) dan perempuan (16 tahun).
Perubahan ini dilakukan agar sejalan dengan UU Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa di bawah usia 18 tahun masih tergolong anak-anak. Batas usia perkawinan antara perempuan dan laki-laki disamakan sebagai bentuk mencegah diskriminasi dalam hak membentuk keluarga.
Saat ini, batas usia perkawinan adalah 19 tahun. Usia 19 tahun telah memasuki fase remaja akhir, dimana struktur dan pertumbuhan reproduktif hampir komplit dan telah matang secara fisik. (Babubara, JRL., 2010).
Ketentuan di atas menurut penulis cukuplah bijak. Batasan usia di atas telah cocok dengan kondisi Indonesia. Akhirnya orang tua berperan penting dalam pembilan sikap anaknya, apakah telah memenuhi tiga ketentuan di atas atau tidak. Wallahu a’lam.
Adapun di dalam pandangan islam, tidak ada batasan seseorang menikah kapan. Tentunya, setelah orang tersebut baligh, mampu bekerja, dan berkecukupan bisa untuk menjalankan pernikahan atau melaksanakan keluarga. Untuk itu, menikah muda dalam islam hukumnya halal atau boleh selagi dalam rukun pernikahan yang sah dan sesuai dengan syarat-syaratnya.
Terdapat beberapa dalil Al – Qur’an tentang pernikahan, diantaranya:
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir”. (Ar-Ruum: 21)
Dikutip dari bincangsyariah.com, sebenarnya tidak disebutkan secara pasti batas minimum usia pernikahan dalam Islam. Yang ada hanya ukuran kemampuan untuk menikah. Seperti disebutkan dalam hadis riwayat Imam Bukhari dari Abdullah bin Mas'ud RA yang mendengar Rasulullah Muhammad SAW bersabda demikian.
" Hai pemuda, siapa di antara kalian yang telah mampu maka menikahlah. Menikah itu menundukkan pandangan dan lebih baik untuk kemaluan. Namun siapa yang belum mampu maka hendaknya ia puasa, karena itu lebih baik baginya."
Juga dalam hadis riwayat An Nasa'i dari Maqbal bin Yasar RA, dari Rasulullah SAW.
" Nikahilah oleh kalian yang subur dan yang cinta, karena aku ingin banyak keturunan (di akhirat)."
Pesan Rasulullah Saw. di atas adalah menikah kepada yang subur dan memiliki cinta kasih. Bahkan dalam sebuah kisah, Rasulullah Saw sampai tiga kali menolak seorang pemuda yang ingin menikah tapi tidak memenuhi ketentuan di atas.
Berdasarkan penjelasan di atas, usia ideal untuk menikah adalah ketika telah mampu secara finansial, walaupun menikah tidak harus kaya. Kedua adalah siap secara mental. Yakni memiliki kesanggupan untuk menerima beban baik jadi suami maupun menjadi istri. Terakahir adalah memiliki kesiapan secara biologis. Sedangkan batasan usianya sangat tergantung pada masing-masing orang.
Jadi Nikah Itu Setepatnya Bukan Secepatnya. Wallohu A’lam bi ash-Shawab.
*) Mahasiswi Program Studi Pendidikan Bahasa Arab Universitas Pendidikan Indonesia STIBA ARRAYAH
Referensi:
#https://bincangsyariah.com/kalam/usia-ideal-menikah/
#https://www.dream.co.id/orbit/usia-yang-pas-menikah-menurut-islam-180710x.html
#https://yoursay.suara.com/lifestyle/2019/12/16/135256/berapakah-usia-ideal-untuk-menikah?page=all
#https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/menikah-muda-menurut-islam
